BOROBUDURCHANEL.COM — JAKARTA, – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapat sorotan dari Ombudsman Republik Indonesia setelah lembaga pengawas pelayanan publik itu menghimpun berbagai temuan dari 34 provinsi.
Temuan tersebut kini sedang disusun menjadi policy brief yang akan diserahkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai bahan evaluasi sekaligus rekomendasi perbaikan penyelenggaraan program.
Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher menyampaikan hal tersebut seusai bertemu Kepala BGN Sudaryono di Kantor BGN, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Menurut Nuzran, pengawasan terhadap MBG akan terus dilakukan, terutama berkaitan dengan tata kelola program, keamanan pangan, dan kualitas pelayanan publik.
“Kami sudah menemukan temuan-temuan dari 34 provinsi yang masuk. Dalam waktu dekat kami akan memberikan policy brief untuk pelaksanaan tata kelola MBG,” kata Nuzran.
Temuan Lapangan Akan Menjadi Saran Perbaikan
Ombudsman memiliki 34 kantor perwakilan yang menjadi salah satu basis pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik di daerah.
Dalam mengawasi MBG, Ombudsman juga melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS). Salah satu perhatian pengawasan tersebut berkaitan dengan keamanan pangan dan penanganan kejadian keracunan yang terjadi dalam pelaksanaan program.
Berbagai hasil pengawasan itu selanjutnya akan dituangkan dalam dokumen Saran Perbaikan. Dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi BGN maupun pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan MBG.
Langkah ini menjadi penting karena MBG merupakan program berskala nasional yang pelaksanaannya melibatkan banyak pihak dan berlangsung di berbagai wilayah.
Temuan di lapangan pun tidak hanya berkaitan dengan bagaimana makanan disediakan dan disalurkan, tetapi juga menyangkut sistem pengawasan serta mekanisme pelayanan kepada masyarakat.
BGN Terbuka terhadap Kritik Ombudsman
Kepala BGN Sudaryono menyatakan pihaknya terbuka terhadap hasil pengawasan, kritik, maupun rekomendasi yang disampaikan Ombudsman.
Ia menilai temuan yang berasal langsung dari kondisi faktual di lapangan dapat membantu BGN melihat persoalan secara lebih objektif dan menentukan langkah perbaikan.
“BGN tidak menutup mata terhadap persoalan. Kami sangat mengharapkan bagaimana persoalan-persoalan ini harus diselesaikan,” ujar Sudaryono.
Menurut dia, BGN juga menerima pengaduan masyarakat melalui berbagai saluran. Pengaduan tersebut mencakup persoalan mitra, yayasan, insentif, hingga berbagai masalah lain dalam penyelenggaraan MBG.
Namun, BGN tidak ingin seluruh persoalan tersebut hanya diselesaikan secara individual.
Sudaryono mengatakan pengaduan dan temuan yang masuk perlu dianalisis untuk mengetahui apakah terdapat persoalan yang bersifat sistemik. Dengan begitu, penyelesaian yang dilakukan tidak berhenti pada kasus tertentu, tetapi dapat memperbaiki tata kelola secara menyeluruh.
“Kami memang sedang melakukan perbaikan tata kelola. Tata kelola sistemnya, orangnya, pengawasannya, kemudian juga bagaimana kita menindaklanjuti pengaduan. Kita perbaiki semua,” ujarnya.
Pengawasan MBG Bukan untuk Mencari Kesalahan
Pertemuan antara Ombudsman dan BGN juga menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi pengawasan terhadap pelaksanaan MBG.
Sebelumnya, Ombudsman telah memberikan sejumlah catatan terkait kesiapan regulasi, standar operasional prosedur (SOP), sosialisasi, hingga mekanisme pengawasan program.
Pada Juli 2026, Ombudsman menegaskan bahwa pengawasan terhadap MBG tidak diarahkan untuk mencari kesalahan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan program berjalan dengan tata kelola yang baik dan pelayanan publik yang sesuai ketentuan.
Karena itu, policy brief yang tengah disiapkan Ombudsman menjadi salah satu dokumen penting untuk melihat persoalan MBG dari perspektif pengawasan pelayanan publik.
Apalagi, temuan tersebut berasal dari 34 provinsi yang memiliki karakteristik dan kondisi pelaksanaan berbeda-beda.
Menunggu Isi Policy Brief Ombudsman
Tantangan berikutnya adalah bagaimana temuan tersebut diterjemahkan menjadi langkah perbaikan yang konkret.
Sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian antara lain pengawasan terhadap dapur atau **Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)**, keamanan makanan, mekanisme pengaduan masyarakat, kualitas pelayanan, hingga sistem pengawasan pelaksanaan program.
Dengan pendekatan tersebut, hasil pengawasan Ombudsman diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen administratif.
Temuan lapangan justru dapat menjadi dasar bagi BGN untuk memperbaiki sistem, memperkuat pengawasan, serta mencegah persoalan serupa kembali terjadi di daerah lain.
BGN sendiri menyatakan siap menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman dan menggunakan temuan faktual dari lapangan sebagai bahan evaluasi.
Kini, perhatian publik tertuju pada policy brief yang akan disampaikan Ombudsman. Isi dokumen tersebut akan menjadi penting untuk menjawab persoalan yang lebih mendasar: apa saja masalah yang ditemukan dalam pelaksanaan MBG di 34 provinsi dan sejauh mana rekomendasi tersebut akan mengubah tata kelola program makan bergizi gratis secara nasional.***











