BOROBUDURCHANEL.COM – JOMBANG – Dinamika Sidang Pleno I Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, diwarnai sejumlah interupsi peserta.
Meski sempat muncul perbedaan pandangan terkait tata tertib dan mekanisme pemilihan pimpinan PBNU, Koordinator Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, KH Miftah Faqih, mengingatkan seluruh peserta untuk tetap menjaga semangat kekiaian dan kebersamaan.
Menurutnya, tradisi musyawarah dalam NU tidak semata-mata mengedepankan rasionalitas, tetapi juga mempertimbangkan rasa dan kebersamaan.
“Dan yang harus diingat, Nahdlatul Ulama adalah organisasi kekiaian di mana kiai itu sangat mengedepankan rasa, bukan hanya rasionalitas tapi rasa,” ujar Kiai Miftah usai Sidang Pleno I di Gedung Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jumat (28/8/2026).
Interupsi Muncul Saat Bahas AHWA
Silang pendapat dalam persidangan, kata Kiai Miftah, merupakan hal yang wajar dalam tradisi musyawarah NU.
Musyawarah diharapkan menjadi ruang untuk mencari titik temu sehingga dinamika yang muncul dapat diselesaikan secara adem dan produktif.
Sebelumnya, ketika agenda pembacaan penetapan Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) dan mekanisme pemilihan pimpinan PBNU dibahas, sejumlah peserta menyampaikan tanggapan kritis.
Salah seorang utusan bahkan mengajukan interupsi untuk mempertanyakan kelengkapan aturan teknis dalam Pasal 12, khususnya mengenai mekanisme pemilihan anggota AHWA.
“Terkait dengan anggota AHWA ini, di situ tidak memuat mekanisme pemilihan anggota AHWA. Ini usul dari kami, kenapa? Karena supaya lebih representatif,” ujar utusan tersebut dalam interupsinya.
Peserta tersebut menilai tata tertib yang dibacakan belum menjelaskan secara rinci bagaimana anggota AHWA dipilih.
Menurutnya, mekanisme yang jelas dan terbuka diperlukan agar keterwakilan ulama dari berbagai daerah dapat terakomodasi dan menghasilkan keputusan yang representatif bagi jajaran kepengurusan NU.
Pimpinan Sidang Tegaskan Batas Pleno
Menanggapi interupsi peserta, pimpinan sidang berupaya menjaga jalannya forum tetap terkendali.
Pimpinan sidang menjelaskan bahwa Sidang Pleno memiliki fokus pada pengesahan akhir. Sementara pembahasan teknis dan penyempurnaan berbagai usulan dapat dilakukan melalui mekanisme sidang komisi.
Dengan mekanisme tersebut, perbedaan pandangan diharapkan tidak berkembang menjadi persoalan yang mengganggu keseluruhan agenda muktamar.
Kiai Miftah juga mengingatkan seluruh muktamirin agar menjaga suasana Muktamar ke-35 NU tetap damai.
Menurutnya, seluruh proses muktamar akan menjadi bagian dari catatan sejarah NU.
“Karena ini juga akan dicatat oleh sejarah. Ketika sampai terjadi perbedaan yang kecenderungan kepada perpecahan, maka di situ sejarah akan mencatat Muktamar ini ternyata gagal mengambil satu keputusan strategis. Ternyata itu tidak terjadi,” ungkapnya.
Tatib Muktamar NU ke-35 Disahkan
Kiai Miftah menyampaikan bahwa Sidang Pleno I telah berhasil menyepakati dan mengesahkan Tata Tertib (Tatib) Persidangan Muktamar NU ke-35.
Sementara sejumlah aturan yang lebih spesifik terkait mekanisme pemilihan Rais Aam, penentuan AHWA, dan pemilihan Ketua Umum PBNU akan dibahas dalam forum berikutnya.
Pembahasan tersebut dijadwalkan berlangsung melalui Pleno IV dan Komisi Organisasi agar setiap persoalan dapat dibahas secara lebih fokus.
Dua Opsi Mekanisme Pemilihan Ketua Umum PBNU
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dua opsi mekanisme pemilihan yang berkembang dalam draf tata tertib.
Opsi pertama mempertahankan mekanisme yang telah berlaku berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Muktamar NU ke-34 di Lampung.
Sementara opsi kedua mengusulkan kombinasi antara musyawarah mufakat dan pemungutan suara.
Jika musyawarah mufakat tidak tercapai, pemungutan suara terbanyak dapat digunakan untuk menyaring sejumlah nama calon, misalnya menjadi tiga besar atau lima besar.
Nama-nama yang lolos kemudian diserahkan kepada Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA) untuk mendapatkan persetujuan bersama dengan Rais Aam terpilih.
Namun, Kiai Miftah menegaskan bahwa skema tersebut masih sebatas opsi rekomendasi dari Konferensi Besar (Konbes) NU di Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, beberapa waktu lalu.
“Ini masih sebatas opsi rekomendasi dan belum menjadi keputusan final,” tegasnya.
Keputusan mengenai mekanisme tersebut masih harus melalui pembahasan dalam forum muktamar.
Rais Aam Dipilih Melalui AHWA
Sementara itu, mekanisme penentuan Rais Aam PBNU tetap dilakukan melalui musyawarah AHWA.
Sembilan kiai sepuh yang tergabung dalam AHWA akan bermusyawarah untuk menentukan Rais Aam PBNU.
Dengan demikian, dinamika terkait mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU masih akan menjadi salah satu pembahasan penting dalam rangkaian Muktamar NU ke-35 di Tambakberas.
Di tengah dinamika tersebut, pesan Kiai Miftah menjadi penekanan penting agar perbedaan pendapat tetap berada dalam koridor tradisi musyawarah NU.











