Sidang Pleno I Muktamar ke-35 NU Diwarnai Interupsi, Mekanisme Pemilihan Ketum Jadi Sorotan

Sidang Pleno I Tata Tertib Muktamar di Aula Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang pada Jumat 28 8 2026
Sidang Pleno I Tata Tertib Muktamar di Aula Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, pada Jumat (28_8_2026)
banner 468x60

BOROBUDURCHANEL.COM – JOMBANG — Baru dimulai, Sidang Pleno I Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) langsung diwarnai interupsi peserta. Perdebatan menghangat saat forum membahas tata tertib, terutama terkait mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dan Rais Aam.

Sidang Pleno I berlangsung di Aula Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Kamis (28/8/2026).

PCNU Rembang Usulkan Perubahan Jadwal

Interupsi pertama disampaikan perwakilan PCNU Rembang, Nurhalim. Ia meminta adanya perubahan jadwal pembahasan dalam rangkaian sidang Muktamar ke-35 NU.

Nurhalim mengusulkan agar pembahasan dalam Sidang Pleno I dikaitkan langsung dengan Sidang Pleno IV yang mengagendakan pemilihan.

Perdebatan kemudian berlanjut ketika peserta lain, Muzammil, mempertanyakan landasan hukum pelaksanaan Muktamar ke-35 NU.

“Klarifikasi, apa landasan hukum Muktamar ke-35? Apakah ini kelanjutan dari Muktamar ke-34? Jika iya, maka pelaksanaannya harus sesuai dengan keputusan Muktamar ke-34. Jika tidak, maka Muktamar ini ahistoris,” tegas Muzammil dalam persidangan.

Prof Nuh Jelaskan Dasar Mekanisme Pemilihan

Pimpinan sidang Prof Nuh kemudian memberikan penjelasan terkait pemisahan agenda Sidang Pleno I dan Sidang Pleno IV.

Menurutnya, pemisahan tersebut berkaitan dengan mandat Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) di Ploso yang mengamanatkan perubahan mekanisme pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.

“Munas, Konbes, dan Muktamar tidak bisa dipisahkan,” jelas Prof Nuh.

Ia juga menjelaskan adanya perbedaan antara Muktamar ke-35 NU di Jombang dengan Muktamar ke-34 di Lampung.

Pada Muktamar ke-34, kata dia, tidak terdapat mandat dari Munas dan Konbes yang berkaitan dengan perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.

Karena itu, mekanisme baru yang telah menjadi mandat tersebut dinilai harus dibahas dan diselesaikan dalam Muktamar ke-35 NU.

Tata Tertib Muktamar Akhirnya Disepakati

Meski sempat berlangsung panas dan diwarnai sejumlah interupsi, forum akhirnya mencapai kesepakatan.

Para muktamirin menyepakati tata tertib Muktamar ke-35 NU. Setelah tata tertib disetujui, Sidang Pleno I kemudian dilanjutkan ke agenda berikutnya.

Pembahasan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dan Rais Aam menjadi salah satu agenda penting dalam Muktamar ke-35 NU di Tambakberas, Jombang.

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *