BOROBUDURCHANEL.COM – JAKARTA — Pimpinan DPR RI menandatangani surat komitmen untuk mengundurkan diri dari jabatan pimpinan maupun keanggotaan DPR jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut ditandatangani dalam audiensi pimpinan DPR RI dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Ruang Abdul Muis, Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Pimpinan DPR Teken Surat Komitmen
Sejumlah pimpinan DPR yang disebut menandatangani surat komitmen tersebut antara lain Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Surat tersebut menjadi bentuk komitmen politik sekaligus jaminan kepada AMPB yang selama ini mendesak DPR mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Dalam komitmen itu, batas waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset ditetapkan paling lambat 15 Desember 2026.
Apabila hingga tenggat tersebut RUU belum disahkan, para pimpinan DPR yang menandatangani surat menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatan pimpinan maupun keanggotaan DPR.
AMPB Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
Tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda utama AMPB dalam rangkaian aksi di Jakarta.
Kelompok yang dipimpin Supriyono alias Mas Botok tersebut menilai regulasi perampasan aset penting untuk memperkuat kewenangan negara dalam mengejar dan merampas aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Pengesahan RUU ini selama ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara.
Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat mekanisme negara dalam memulihkan aset yang diperoleh dari hasil kejahatan.
Komitmen Politik Harus Dibuktikan Lewat Legislasi
Meski telah ditandatangani, surat komitmen tersebut tidak serta-merta membuat RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang.
DPR bersama pemerintah tetap harus menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, tenggat 15 Desember 2026 kini menjadi batas waktu penting bagi DPR untuk membuktikan komitmen yang telah disampaikan kepada publik.
Publik Menunggu Realisasi Komitmen
Dengan adanya surat tersebut, proses pembahasan RUU Perampasan Aset mendapat tekanan politik yang lebih kuat.
Publik akan menunggu apakah komitmen yang telah ditandatangani pimpinan DPR benar-benar berujung pada pengesahan RUU sebelum batas waktu yang disepakati.
Bagi AMPB, persoalannya bukan lagi sebatas janji politik. Surat komitmen tersebut menjadi ukuran konkret sejauh mana DPR serius memenuhi tuntutan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Jika target tersebut gagal dicapai, konsekuensi yang telah dituangkan dalam surat komitmen tersebut juga menjadi perhatian publik.











