DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026

DPR RI menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu AMPB di Ruang Abdul Muis Gedung Nusantara Kamis 27 08 2026. Foto istimewa
DPR RI menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kamis (27_08_2026). (Foto _ istimewa)
banner 468x60

BOROBUDURCHANEL.COM – JAKARTA — DPR RI menegaskan target penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Kamis (27/8/2026).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya melaporkan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset dalam rapat paripurna tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

DPR Tetapkan Batas Waktu 15 Desember 2026

Usai rapat paripurna, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Koordinator AMPB Supriyono alias Botok menyampaikan aspirasi agar DPR memberikan kepastian mengenai target penyelesaian RUU Perampasan Aset.

AMPB juga meminta dokumen tertulis sebagai pegangan publik atas komitmen DPR tersebut.

“Kami meminta berita acara audiensi AMPB dan DPR RI terkait pengesahan RUU Perampasan Aset ini digetok Desember, kita minta tanggalnya, Pak. Jadi jelas,” ujar Botok.

Menanggapi aspirasi tersebut, Dasco menegaskan kembali batas waktu yang telah disampaikan dalam rapat paripurna.

“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.

DPR Siapkan Dokumen untuk Pengawasan Publik

Dasco menyatakan DPR akan menyiapkan salinan dokumen hasil rapat paripurna serta pernyataan tertulis mengenai komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset.

Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian sekaligus membuka ruang pengawasan publik terhadap proses pembahasan RUU.

Masukan yang disampaikan AMPB juga akan diteruskan kepada Komisi III DPR RI sebagai bagian dari proses pembahasan.

Masyarakat Bisa Sampaikan Masukan Lewat RDPU

Komisi III DPR RI membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan secara langsung melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Partisipasi publik dinilai penting agar proses pembentukan RUU Perampasan Aset berlangsung terbuka dan dapat diawasi masyarakat.

DPR berharap keterlibatan publik dapat membantu menghasilkan undang-undang yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

DPR Hormati Aksi dan Penyampaian Aspirasi

Terkait penyampaian aspirasi di sekitar Kompleks Parlemen, Dasco menegaskan DPR menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai.

Ia juga mengajak seluruh pihak menjaga keamanan dan ketertiban bersama selama penyampaian aspirasi berlangsung.

AMPB turut menyampaikan sejumlah laporan mengenai dugaan gangguan keamanan yang dialami peserta aksi.

Dasco meminta lokasi dan kronologi kejadian disampaikan secara lengkap agar dapat dikoordinasikan dengan aparat serta pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.

DPR RI menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset akan terus berjalan menuju target penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026. Di sisi lain, ruang partisipasi dan pengawasan masyarakat tetap terbuka sepanjang proses pembahasan berlangsung.

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *