Sanggah Desil DTSEN  Agar Dapat Bansos Kemensos

Pengajuan perubahan data dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos seperti Gambar diatas. Foto Ilustrasi
Pengajuan perubahan data dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos seperti Gambar diatas. (Foto _ Ilustrasi)
banner 468x60

BOROBUDURCHANEL.COM – JAKARTA — Masyarakat yang merasa tingkat kesejahteraannya dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengajukan perubahan atau sanggahan data.

Kementerian Sosial (Kemensos) menggunakan pembagian desil sebagai salah satu acuan dalam menentukan sasaran penerima bantuan sosial (bansos).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Desil membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan. Semakin rendah angka desil, semakin rendah tingkat kesejahteraan masyarakat.

Sebaliknya, semakin tinggi angka desil, semakin tinggi pula tingkat kesejahteraannya.

Namun, posisi desil tidak bersifat permanen. Data dapat berubah mengikuti kondisi sosial ekonomi masyarakat serta hasil pemutakhiran data yang dilakukan pemerintah.

Karena itu, warga yang merasa desilnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengajukan usul, sanggah, atau pemutakhiran data.

Cara Ubah Desil DTSEN Secara Online

Pengajuan perubahan data dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos.
  2. Registrasi menggunakan data e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  3. Masuk ke aplikasi.
  4. Pilih fitur “Usul Sanggah” atau “Usulkan Pembaruan”.
  5. Pilih opsi “Request Pembaruan Data”.
  6. Pilih data yang ingin diperbaiki.
  7. Isi informasi yang diperlukan.
  8. Unggah dokumen pendukung sesuai dengan data yang ingin diperbarui.
  9. Kirim pengajuan untuk diproses.

Dokumen pendukung diperlukan untuk membantu petugas melakukan verifikasi terhadap data yang diajukan masyarakat.

Cara Ubah Desil DTSEN Secara Offline

Selain melalui aplikasi, masyarakat juga dapat mengajukan perubahan data secara langsung melalui pemerintah desa atau kelurahan maupun dinas sosial.

Berikut langkah yang dapat dilakukan:

  1. Datang ke kantor desa/kelurahan atau dinas sosial setempat.
  2. Membawa KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung lainnya.
  3. Menyampaikan permohonan perubahan atau sanggahan data desil kepada petugas.
  4. Petugas melakukan verifikasi melalui sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
  5. Mengajukan pemutakhiran data dengan melampirkan dokumen pendukung.
  6. Menunggu proses verifikasi, termasuk kemungkinan dilakukan survei lapangan.
  7. Data diperbarui setelah proses verifikasi dan pemutakhiran selesai.

Perubahan Desil Tidak Otomatis

Masyarakat perlu memahami bahwa pengajuan perubahan atau sanggahan tidak otomatis membuat status desil berubah.

Data yang diajukan akan terlebih dahulu melalui proses verifikasi dan pemutakhiran. Petugas akan mencocokkan data administrasi dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat sebelum menentukan apakah terdapat perubahan pada status desil.

Artinya, warga yang merasa masuk dalam desil yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat memanfaatkan jalur usul, sanggah, atau pemutakhiran data yang tersedia.

Data yang akurat penting karena posisi desil menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menentukan sasaran berbagai program bantuan sosial. (*)

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *