BOROBUDURCHANEL.COM – JAKARTA — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menegaskan kebijakan penetapan dan pengelolaan kuota haji tambahan yang diambilnya saat menjabat Menteri Agama didasarkan pada prinsip hifdzun nafs, yakni menjaga keselamatan dan jiwa jemaah haji.
Pernyataan tersebut disampaikan Gus Yaqut seusai mengikuti sidang perkara dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Dalam perkara tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gus Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba. Jaksa mendalilkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar.
Namun, Gus Yaqut membantah menerima aliran dana dari perkara tersebut.
“Yang paling penting, semua kebijakan yang saya ambil itu dasarnya adalah hifdzun nafs. Bagaimana menjaga keamanan dan keselamatan jiwa jemaah haji. Ini sesuai dengan napas UU 8/2019 tentang Haji,” ujar Gus Yaqut.
Menurutnya, tugas sebagai Menteri Agama mencakup pembinaan, pelayanan, serta memastikan keselamatan jemaah haji. Ia menilai kebijakan yang diambilnya telah diarahkan untuk memenuhi tanggung jawab tersebut.
Gus Yaqut juga mengaku tidak memahami konstruksi dakwaan yang disampaikan jaksa.
“Saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses yang sekarang jadi perkara ini,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan pihak-pihak yang menurutnya menerima keuntungan dari praktik pemanfaatan kuota haji, termasuk dugaan adanya pihak yang memperoleh fee dari penyelenggaraan haji khusus.
Kuasa Hukum Jelaskan Kronologi Kuota Tambahan
Penasihat hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, memaparkan kronologi mengenai kebijakan kuota tambahan.
Menurut Mellisa, pada 2023 Gus Yaqut awalnya mengusulkan agar seluruh tambahan kuota sebanyak 8.000 jemaah dialokasikan untuk jemaah haji reguler.
Namun, dalam proses pembahasan muncul dorongan agar sebagian kuota tambahan dialokasikan kepada jemaah haji khusus.
Mellisa menyebut terdapat pembahasan di Komisi VIII DPR terkait pembagian kuota tersebut. Ia juga menyatakan sejumlah anggota Komisi VIII mendorong adanya porsi untuk haji khusus.
Dalam perkembangannya, menurut Mellisa, pembagian kuota akhirnya menjadi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Ia menyatakan tim hukum memiliki dokumen dan notulensi yang menurut mereka dapat mendukung penjelasan tersebut.
Kuota Tambahan 20.000 Jemaah pada 2024
Persoalan kembali muncul pada 2024 ketika Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.
Menurut Mellisa, Gus Yaqut tidak mengetahui sejak awal mengenai tambahan kuota tersebut. Ia menyebut Gus Yaqut baru mengetahui adanya tambahan kuota ketika Presiden Joko Widodo mengumumkannya dalam peringatan Hari Santri di Surabaya.
Tim hukum juga menjelaskan bahwa keterbatasan kapasitas pelayanan di Mina dan Muzdalifah menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan jumlah jemaah yang dapat ditangani pemerintah.
Menurut mereka, pemerintah harus mempertimbangkan aspek keselamatan dan kemampuan layanan sebelum menentukan skema distribusi kuota tambahan.
Tim Hukum Pertanyakan Pihak Lain
Selain membantah menerima uang, tim penasihat hukum Gus Yaqut juga mempertanyakan pihak lain yang menurut mereka memiliki keterkaitan dengan persoalan pemanfaatan kuota haji tambahan.
Penasihat hukum Dodi Abdul Kadir menyoroti nama Fuad dari Maktour yang disebut dalam rangkaian peristiwa terkait kuota tambahan.
Menurut Dodi, dalam perkara sebelumnya terdapat pihak yang disebut berkeinginan memanfaatkan kuota tambahan, tetapi usulan tersebut ditolak oleh Gus Yaqut.
Karena itu, tim hukum mempertanyakan mengapa pihak-pihak yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan jual beli atau pemanfaatan kuota haji tidak menjadi fokus utama perkara.
Dodi menyampaikan kekhawatiran bahwa proses hukum tersebut berpotensi tidak mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Akan Ajukan Perlawanan
Atas sejumlah hal yang dinilai janggal dalam dakwaan, tim penasihat hukum Gus Yaqut memastikan akan mengajukan perlawanan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Mereka berencana menguji konstruksi perkara, termasuk dasar penetapan Gus Yaqut sebagai terdakwa serta dugaan aliran dana yang disebut berkaitan dengannya.
Sementara itu, seluruh tuduhan dalam perkara tersebut masih menjadi bagian dari proses persidangan. Pembuktian mengenai peran masing-masing terdakwa, kerugian negara, serta ada atau tidaknya aliran dana kepada pihak tertentu akan diuji melalui persidangan dan alat bukti yang diajukan jaksa maupun penasihat hukum.
Bagi Gus Yaqut, kebijakan yang diambilnya ketika menjabat Menteri Agama merupakan bagian dari tanggung jawab untuk memberikan pelayanan sekaligus menjaga keselamatan jemaah haji.
Kini, argumentasi tersebut akan berhadapan dengan konstruksi dakwaan KPK dalam proses pembuktian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (sdk)










