BOROBUDURCHANEL – JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat (7/8/2026), Febrie dicecar lebih dari 20 pertanyaan oleh penyidik.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, dan hingga Jumat petang masih terus berlangsung.
Pemeriksaan Berlangsung Hingga Malam
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan jumlah pertanyaan yang diajukan kepada Febrie telah melampaui 20 butir.
“Yang jelas lebih dari 20 pertanyaan,” kata Anang kepada wartawan.
Menurut Anang, hingga sekitar pukul 18.45 WIB proses pemeriksaan belum selesai. Penyidik masih terus menggali berbagai keterangan terkait dugaan TPPU yang sedang ditangani.
Tiga Orang Penuhi Panggilan Penyidik
Pada hari yang sama, Tim 9 Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang.
Namun, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan penyidik. Dua di antaranya adalah Febrie Adriansyah (FA) dan Nurman Herin (NH).
“Dua di antaranya Saudara FA (Febrie Adriansyah) dan Saudara NH (Nurman Herin), dan yang bersangkutan diperiksa dalam dua kapasitas, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi,” ujar Anang.
Sementara itu, dua saksi lainnya tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang untuk menjalani pemeriksaan.
Penyidik Dalami Barang Bukti
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga mendalami sejumlah barang bukti yang sebelumnya dilimpahkan oleh Polri kepada Kejaksaan Agung.
Barang bukti tersebut meliputi berbagai dokumen hasil penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU.
“Yang jelas saat ini penyidik sedang memperdalam peran masing-masing berkaitan dengan barang-barang bukti yang ada,” kata Anang.
Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Kasus tersebut merupakan pelimpahan dari Polri beserta barang bukti yang telah diamankan, di antaranya emas seberat 74 kilogram serta uang dalam berbagai mata uang asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Kejagung Tangani Sejumlah Perkara Pelimpahan
Selain perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung juga menangani sejumlah perkara lain hasil pelimpahan dari Polri.
Beberapa di antaranya adalah dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dalam perkara PT Asabri, Febrie Adriansyah juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sementara itu, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. (*)










