
BOROBUDURCHANEL.COM – JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah mempersiapkan regulasi water farming yang ditargetkan rampung pada akhir 2026. Aturan tersebut akan mewajibkan setiap pihak yang memanfaatkan air tanah untuk mengembalikan air ke dalam bumi sebagai upaya mencegah penurunan muka tanah (land subsidence).
Hal itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Moh Jumhur Hidayat, usai menjadi pembicara dalam Indonesia Net-Zero Summit 2026 di Jakarta, Sabtu (1/8/2026).

“Peraturan ini sedang disiapkan karena untuk membuat peraturan perlu uji publik dan sebagainya. Diharapkan akhir tahun 2026 sudah beres peraturannya,” ujar Menteri Jumhur.
Indonesia Net-Zero Summit 2026 juga dihadiri mantan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi, mantan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat Dino Patti Djalal, serta Utusan Perubahan Iklim Republik Rakyat Tiongkok, Liu Zhenmin.
Water Farming Jadi Solusi Menjaga Cadangan Air Tanah
Water farming merupakan praktik pengelolaan air secara sirkular dengan menampung, menyimpan, dan mengembalikan air ke dalam tanah setelah dimanfaatkan. Konsep ini bertujuan menjaga keseimbangan cadangan air tanah sekaligus mencegah penurunan permukaan tanah, khususnya di kawasan perkotaan.
Menurut Menteri Jumhur, kebijakan tersebut nantinya akan berlaku bagi siapa pun yang mengambil air tanah, terutama pelaku usaha maupun pengguna dalam skala besar di kota-kota besar.
Ia menilai selama ini pengambilan air tanah memang dikenai retribusi oleh pemerintah daerah. Namun, dari perspektif lingkungan, pembayaran retribusi saja dinilai belum cukup apabila tidak diiringi upaya pemulihan cadangan air tanah.
“Kita ingin kalau orang menambang air dari bawah tanah atau bumi maka dia punya kemampuan atau wajib mengembalikan air tanah itu ke tanah,” tegasnya.
Cegah Penurunan Muka Tanah dan Krisis Air
Menteri Jumhur menjelaskan, pengambilan air tanah secara berlebihan tanpa upaya pengisian kembali dapat memicu land subsidence atau penurunan muka tanah. Kondisi tersebut juga berpotensi menyebabkan tanah menjadi kering dan cadangan air tanah di kawasan sekitarnya ikut berkurang.
Karena itu, pemerintah menilai diperlukan aturan yang mengharuskan setiap pengguna air tanah ikut menjaga keberlanjutan sumber daya air.
Biopori hingga Penanaman Pohon Jadi Opsi Kewajiban
Dalam regulasi yang sedang disusun, pemerintah mempertimbangkan sejumlah mekanisme pengembalian air ke dalam tanah. Di antaranya melalui kewajiban membuat sumur resapan atau biopori, mengalirkan kembali air ke dalam tanah setelah digunakan, hingga kewajiban menanam pohon sesuai dengan volume air tanah yang dimanfaatkan.
“Tentu ada cara-caranya, misal mewajibkan membuat sumur biopori, atau yang digunakan dibuang kembali ke dalam tanah, atau mewajibkan menanam sekian ribu pohon dalam area sekian ratus meter bila dia mengambil air sekian kubik,” jelas Menteri Jumhur.
Regulasi water farming diharapkan menjadi salah satu langkah pemerintah dalam mendukung pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan sekaligus memperkuat komitmen Indonesia menuju target Net Zero Emission. (*)









