Untuk Bipih yang dibayar langsung jemaah, penggunaannya mencakup biaya penerbangan, sebagian biaya layanan fullboard syarikah, serta biaya hidup atau living cost.
JAKARTA, BOROBUDURCHANEL — Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi rata-rata sebesar Rp98.466.351 per jemaah.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat kerja antara pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan angka BPIH tersebut merupakan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) BPIH pemerintah dan Komisi VIII DPR RI.
“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH tahun 1448 H/2027 M per jemaah rata-rata sebesar Rp98.466.351,” kata Dasco dalam rapat tersebut.
Namun, angka Rp98,46 juta tersebut bukan jumlah uang yang harus dibayarkan langsung oleh setiap jemaah.
BPIH merupakan keseluruhan biaya penyelenggaraan ibadah haji. Sementara biaya yang menjadi komponen pembayaran langsung jemaah disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Untuk 2027, Bipih ditetapkan rata-rata Rp54.648.825 per jemaah, atau sekitar 55,50 persen dari total BPIH.
Adapun sisanya, sebesar rata-rata Rp43.817.526,35 per jemaah atau 44,50 persen, bersumber dari Nilai Manfaat pengelolaan keuangan haji.
Dari mana angka Rp98,46 juta berasal?
Berdasarkan rincian yang disampaikan dalam rapat penetapan, BPIH 2027 terdiri antara lain dari komponen biaya di dalam negeri, biaya di Arab Saudi, serta penerbangan.
Komponen BPIH untuk kebutuhan di dalam negeri rata-rata mencapai Rp5.643.945,28 per jemaah.
Sementara komponen BPIH untuk kebutuhan di Arab Saudi sebesar rata-rata Rp54.317.360,07, sedangkan komponen biaya penerbangan rata-rata Rp38.505.046 per jemaah.
Untuk Bipih yang dibayar langsung jemaah, penggunaannya mencakup biaya penerbangan, sebagian biaya layanan fullboard syarikah, serta biaya hidup atau living cost.
Dengan demikian, istilah “biaya haji Rp98,46 juta” harus dibaca sebagai total kebutuhan biaya penyelenggaraan, bukan sebagai tagihan yang seluruhnya dibebankan kepada jemaah.
Lalu berapa yang harus dilunasi jemaah?
Di bagian ini terdapat angka lain yang perlu dibedakan.
ANTARA melaporkan bahwa secara perhitungan awal, Bipih yang menjadi kewajiban jemaah setelah memperhitungkan mekanisme setoran awal dan nilai manfaat pada rekening virtual menghasilkan angka pelunasan sekitar Rp26.248.825 per orang.
Namun, pemerintah kemudian memberikan subsidi sekitar Rp3 juta per jemaah untuk komponen BPIH di dalam negeri.
Dengan skema tersebut, calon jemaah disebut secara efektif perlu menyiapkan sekitar Rp23.248.825 untuk pelunasan.
Perhitungan itu juga memperhitungkan setoran awal Rp25 juta serta rata-rata Nilai Manfaat sekitar Rp3,4 juta yang tercatat pada rekening virtual jemaah.
Karena itu, angka Rp23,24 juta tidak boleh ditulis sebagai “biaya haji 2027” secara keseluruhan. Angka tersebut merupakan perkiraan sisa pelunasan setelah memperhitungkan komponen yang telah disetor, nilai manfaat, serta subsidi pemerintah sesuai skema yang diumumkan.
BPIH 2027 lebih rendah dari usulan awal pemerintah
Angka final Rp98.466.351 juga lebih rendah dibandingkan usulan awal pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan BPIH 2027 sebesar sekitar Rp107,34 juta per jemaah.
Setelah pembahasan bersama DPR, angka tersebut turun sekitar Rp8,87 juta per jemaah menjadi Rp98,46 juta.
Namun jika dibandingkan dengan BPIH 2026, terdapat kenaikan.
BPIH 2026 tercatat rata-rata sekitar Rp87,41 juta per jemaah, dengan Bipih sebesar sekitar Rp54,19 juta.
Dengan demikian, BPIH 2027 naik sekitar Rp11,06 juta dibandingkan BPIH 2026.
Yang menarik, kenaikan tersebut tidak sepenuhnya menjadi tambahan beban pembayaran langsung jemaah. Bipih naik dari sekitar Rp54,19 juta pada 2026 menjadi Rp54,65 juta pada 2027, atau sekitar Rp455 ribu.
Perubahan komposisi pembiayaan terjadi karena porsi yang berasal dari Nilai Manfaat juga berubah.
Pada 2026, porsi Bipih tercatat sekitar 62 persen dan Nilai Manfaat 38 persen. Untuk 2027, komposisinya menjadi 55,50 persen Bipih dan 44,50 persen Nilai Manfaat.
Kuota haji Indonesia 2027
Untuk penyelenggaraan haji 1448 H/2027 M, Indonesia memperoleh kuota sebanyak 221.000 jemaah.
Kuota tersebut terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Dengan demikian, terdapat tiga angka yang sebaiknya tidak dicampuradukkan dalam pemberitaan:
Rp98,466 juta adalah rata-rata BPIH, yakni keseluruhan biaya penyelenggaraan per jemaah.
Rp54,649 juta adalah rata-rata Bipih, yakni komponen BPIH yang secara prinsip menjadi pembayaran langsung jemaah.
Sedangkan sekitar Rp23,249 juta adalah angka pelunasan yang disebut pemerintah/DPR setelah memperhitungkan setoran awal, nilai manfaat pada rekening virtual, dan subsidi Rp3 juta, bukan total biaya haji.
Perbedaan tiga angka tersebut penting dijelaskan agar informasi mengenai biaya haji 2027 tidak menimbulkan kesan keliru bahwa setiap jemaah harus membayar Rp98,46 juta dari kantong sendiri. (rist)











