BOROBUDURCHANEL.COM – JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mulai memasuki babak penting. Komisi III DPR RI menargetkan pembahasan aturan tersebut rampung dan dapat disahkan paling lambat Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Dr. Habiburrokhman, S.H., M.H. mengatakan pihaknya terus mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset dengan melibatkan berbagai pihak untuk menghimpun masukan sebelum aturan tersebut disahkan.
Sejauh ini, Komisi III DPR RI telah menggelar lebih dari 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), melakukan tiga kali kunjungan kerja ke daerah, serta menerima puluhan masukan dari masyarakat.
Instrumen Pemberantasan Korupsi
RUU Perampasan Aset dinilai dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi, khususnya dalam upaya mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Persoalan pemberantasan korupsi tidak hanya berkaitan dengan pemberian hukuman kepada pelaku. Setelah seorang koruptor menjalani hukuman, masih terdapat persoalan mengenai pemulihan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Melalui aturan mengenai perampasan aset, negara diharapkan memiliki mekanisme yang lebih kuat untuk memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum.
Aset tersebut dapat berupa berbagai bentuk kekayaan, seperti rumah, kendaraan, tanah hingga rekening yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana.
Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga memastikan hasil kejahatan dapat dipulihkan dan tidak terus dinikmati.
Ditargetkan Disahkan Desember 2026
Jika target pembahasan tercapai, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat disahkan paling lambat Desember 2026.
Namun, target tersebut masih membutuhkan pengawalan hingga tahap akhir pembahasan. Proses legislasi yang telah berjalan panjang diharapkan tidak kembali terhenti ketika memasuki tahapan krusial.
Bagi masyarakat, pengesahan undang-undang bukan menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan.
Yang tidak kalah penting adalah memastikan aturan tersebut nantinya benar-benar efektif dalam memulihkan uang dan aset hasil tindak pidana kepada negara untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat. (Gk)










